Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Denda Rp91 Juta untuk Kendaraan yang Mencipratkan Air ke Pejalan Kaki

Mencipratkan air ke pejalan kaki
Sumber :

100kpj – Musim hujan yang masih berlangsung sampai saat ini membuat jalan raya menjadi basah. Pengendara sepeda motor atau mobil perlu berhati-hati karena berjalan di atas permukaan basah lebih berisiko dan bisa menimbulkan kecelakaan.

Untuk menghindari hal tersebut, pengguna kendaraan perlu menjaga kecepatan dan tidak melakukan manuver berlebihan. Sebab dikhawatirkan roda kendaraan tergelincir atau terjadi aquplanning karena ban tidak menapak sempurna.

Selain mencegah terjadinya kecelakaan untuk keselamatan diri sendiri, berkendara di jalan yang basah juga perlu hati-hati agar tidak merugikan orang lain. Sebab saat kendaraan melintasi jalan yang dipenuhi genangan air akan menciprati objek sekitarnya.

Apesnya saat ada pejalan kaki yang dekat dengan genangan air tersebut otomatis akan terciprat air jika kendaraan yang melintas cukup kencang. Untuk memperingatkan pengemudi agar tidak melakukan hal tersebut, di Inggris sudah ada peraturannya.

Mobil melintasi banjir

Melansir Gloucestershierelive.co.uk, Kamis 9 Januari 2020, berdasarkan Road Traffic Act 1988 pengguna kendaraan atau pengemudi dianggap ilegal jika tidak ada pertimbangan, yang masuk akal untuk orang lain atau sampai merugikannya.

Maka Undang-undang itu melarang berkendara melewati genangan air yang menyebabkan pejalan kaki terciprat. Menurut Kepolisian Inggris, jika pengemudi sampai mencipratkan air ke pejalan kaki dikenakan denda 5.000 Pound Sterling atau Rp91 juta.

Berita Terkait
hitlog-analytic