Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kemenhub: Mobil Impor Bakal Wajib Uji Tabrak di Indonesia

Uji Tabrak Suzuki All New Ertiga
Sumber :

100kpj – Sebelum pabrikan atau produsen menjual mobil ke pasaran, kendaraan tersebut harus mengikuti uji tabrak. Tujuannya untuk memastikan keamanan dan kualitas produk, karena menyangkut keselamatan konsumen ketika terjadi kecelakaan.

Mengingat di Indonesia belum memiliki fasilitas uji tabrak, setiap mobil yang diproduksi lokal sebagian dikirim ke Asean NCAP (New Car Assessment Program) di Malaysia, untuk membuktikan bahwa mobil buatannya aman saat teerjadi benturan.

Oleh sebab itu, Kementerian Perhubungan berniat akan membangun fasilitas uji tabrak di Bekasi, Jawa Barat dengan melibatkan beberapa perusahaan swasta. Bahkan fasilitas tersebut akan menyatu dengan pengujian kendaraan berbasis listrik.  

Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi. Dia mengatakan, fasilitas uji tabrak kendaraan baru atau crash trek itu akan dibangun di proving ground Bekasi, dan satu tempat dengan pengujian kendaraan listrik. 

“Kami akan bangun sekitar bulan tiga atau bulan empat 2020, kalau lelangnya di Januari. Lelang itu melibatkan perusahaan-perusahaan besar termasuk swasta untuk investasi. Lokasinya berdiri di atas 80 hektar,” ujarnya kepada 100KPJ, Senin 23 Desember 2019.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, nilai inestasi yang dibutuhkan perkiranaanya sekitar Rp1,6 triliun. Dan fasilitas tersebut nantinya digunakan untuk menguji kemanan mobil-mobil sebelum dijual ke konsumen, baik itu produksi lokal atau mobil impor. 

Berita Terkait
hitlog-analytic