Ancaman Pidana Bagi Pemilik Mobil Mewah Bodong
Rabu, 18 Desember 2019 | 13:28 WIB
100kpj – Lima dari 14 mobil mewah yang disita aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur ternyata belum terdaftar di Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI. Jika sampai waktu yang ditentukan pemilik tidak mendaftarkan mobilnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menindaklanjuti itu secara pidana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan mengatakan, ada tiga kemungkinan lima mobil mewah tersebut tidak terdaftar di ERI Korlantas Polri.
"Bisa jadi memang tidak didaftarkan, atau (pemiliknya) tidak sempat mendaftar, atau memang ilegal," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 17 Desember 2019.
Kepolisian memberikan kesempatan kepada pemilik lima mobil mewah itu untuk mendaftarkan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, kepolisian siap memfasilitasi. "Tapi kalau masuknya ilegal, (penindakannya) kita harus menyesuaikan undang-undang yang berlaku," ujar mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim itu.
Lima mobil yang diketahui belum terdata di ERI itu sebagian dari total tiga belas mobil mewah yang masih dalam penyitaan Polda Jatim. Sisanya, tujuh unit mobil mewah berbagai merek, akan diketahui terdata atau tidak setelah dilakukan pengecekan fisik dan itu membutuhkan waktu tidak singkat.
"Karena teknisnya harus dibawa ke bengkel yang punya alat, punya spesifikasi, diangkat pakai ini (itu)," ujar Gidion.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Idra D menuturkan, untuk mendaftarkan kendaraan, hal pertama yang perlu dilakukan ialah mengurus pemberitahuan impor barang atau PIB, setelah itu mengurus Form A, yakni surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor impor yang sudah dilunasi bea masuk dan pajaknya.
"Kemudian ke Kementerian Perindustrian untuk mengurus tipe kendaraan yang dimaksud, setelah itu ada SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe) dan SUT (Surat Uji Tipe), setelah itu akan keluar faktur. Nah, faktur itu nanti akan menunjuk langsung ke perseorangan (pemilik) untuk melakukan pendaftaran kendaraan," kata Budi.
Kepolisian perlu menekankan pengurusan data lima mobil mewah itu karena, selain legalitas kendaraan, juga berhubungan dengan pendapatan negara dari pajak supercar itu. Sebab, kendaraan baru terdata di database Badan Penerimaan Daerah (Bapeda) Jatim apabila sudah terdaftar dan ada dokumen lengkapnya. Total nilai pajaknya juga fantastik, yakni Rp3,2 miliar.
Berita Terkait

Tips & Trik
19 Juni 2025
Pahami Kode Kekentalan Oli Kendaraan Anda, Berikut Daftar Lengkapnya untuk Mobil dan Motor!

Tips & Trik
14 Juni 2025
Jangan Salah Pilih! Ini Faktor Krusial Memilih Aki Kendaraan yang Tepat

Motonews
13 Juni 2025
STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas

Tips & Trik
11 Juni 2025
Baret di Mobil? 6 Cara Cepat Hilangkan Baret Bodi, Dijamin Mulus Maksimal!

Tips & Trik
10 Mei 2025
Rahasia Ampuh Bersihkan Kaca Spion Mobil dari Jamur Tebal Tanpa Ribet! Cek Triknya!

Tips & Trik
10 Mei 2025
Rahasia Mobil Tetap Wangi Berbulan-bulan Tanpa Harus Beli Pengharum Gantung yang Cepat Habis

Mobil
30 Desember 2024
Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Mobil
29 Desember 2024
Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Mobil
24 Desember 2024
Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK

Mobil
12 Desember 2024
Biar Tak Bingung, Ini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaran yang Berlaku di 2025
Terpopuler

Mobil
12 Juni 2025
Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma

Mobil
25 Mei 2025
Wajib Tahu! Peran Penting Lubang pada Cakram Rem Motor untuk Keselamatan Berkendara

Mobil
13 Mei 2025
Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Mobil
10 Mei 2025
Mobil Toyota di Tambahkan Fitur Penting Untuk Keselamatan Pengendara dan Penumpang

Mobil
10 Mei 2025