Ancaman Pidana Bagi Pemilik Mobil Mewah Bodong
Rabu, 18 Desember 2019 | 13:28 WIB
100kpj – Lima dari 14 mobil mewah yang disita aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur ternyata belum terdaftar di Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian RI. Jika sampai waktu yang ditentukan pemilik tidak mendaftarkan mobilnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menindaklanjuti itu secara pidana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan mengatakan, ada tiga kemungkinan lima mobil mewah tersebut tidak terdaftar di ERI Korlantas Polri.
"Bisa jadi memang tidak didaftarkan, atau (pemiliknya) tidak sempat mendaftar, atau memang ilegal," katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Selasa, 17 Desember 2019.
Kepolisian memberikan kesempatan kepada pemilik lima mobil mewah itu untuk mendaftarkan sesuai prosedur yang berlaku. Bahkan, kepolisian siap memfasilitasi. "Tapi kalau masuknya ilegal, (penindakannya) kita harus menyesuaikan undang-undang yang berlaku," ujar mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim itu.
Lima mobil yang diketahui belum terdata di ERI itu sebagian dari total tiga belas mobil mewah yang masih dalam penyitaan Polda Jatim. Sisanya, tujuh unit mobil mewah berbagai merek, akan diketahui terdata atau tidak setelah dilakukan pengecekan fisik dan itu membutuhkan waktu tidak singkat.
"Karena teknisnya harus dibawa ke bengkel yang punya alat, punya spesifikasi, diangkat pakai ini (itu)," ujar Gidion.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Budi Idra D menuturkan, untuk mendaftarkan kendaraan, hal pertama yang perlu dilakukan ialah mengurus pemberitahuan impor barang atau PIB, setelah itu mengurus Form A, yakni surat keterangan pemasukan kendaraan bermotor impor yang sudah dilunasi bea masuk dan pajaknya.
"Kemudian ke Kementerian Perindustrian untuk mengurus tipe kendaraan yang dimaksud, setelah itu ada SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe) dan SUT (Surat Uji Tipe), setelah itu akan keluar faktur. Nah, faktur itu nanti akan menunjuk langsung ke perseorangan (pemilik) untuk melakukan pendaftaran kendaraan," kata Budi.
Kepolisian perlu menekankan pengurusan data lima mobil mewah itu karena, selain legalitas kendaraan, juga berhubungan dengan pendapatan negara dari pajak supercar itu. Sebab, kendaraan baru terdata di database Badan Penerimaan Daerah (Bapeda) Jatim apabila sudah terdaftar dan ada dokumen lengkapnya. Total nilai pajaknya juga fantastik, yakni Rp3,2 miliar.
Berita Terkait
Tips & Trik
15 April 2024
7 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Mobil Setelah Mudik Lebaran
Mobil
13 April 2024
Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik
Mobil
11 April 2024
Korlantas Polri Beberkan Jumlah Kecelakaan Mudik Lebaran
Mobil
8 April 2024
20 Merek Mobil yang Paling Diburu Orang RI Menjelang Lebaran
Klub & Modif
5 April 2024
Road to IMX 2024 Sukses di Surabaya, Hadirkan Mobil JDM Hingga Hadiah Khusus dari Gofar Hilman
Motonews
3 April 2024
Adira Finance Bagi Dividen Rp972 Miliar dari Laba Bersih 2023
Mobil
3 April 2024
Mudik Lebaran 28 Juta Warga Siap Tinggalkan Jabodetabek, Mobil Pribadi dan Motor Jadi Favorit
Mobil
2 April 2024
Ungkap Status Mobil Rolls-Royce Kado Ulang Tahun Sandra Dewi yang Disita
Mobil
31 Maret 2024
Chery Serah Terima 1.000 Unit Mobil Listrik Omoda E5 ke Konsumen
Mobil
30 Maret 2024
Suzuki Jimny Kena Recall di Australia karena Masalah Fuel Pump, Gimana di Indonesia?
Terpopuler
Mobil
17 April 2024
Menyala Abangku! Gegara Ribut Komisi Pedagang Mobil Bakar Lamborghini
Mobil
17 April 2024
Murah Banget! Cuma Segini Biaya Pakai Hyundai Ioniq 5 Jalan Ratusan Kilometer
Mobil
17 April 2024
Test Drive Hyundai Ioniq 5 Definisi Mobil Listrik Nyaman
Mobil
17 April 2024
BYD Siap Rilis Mobil Listrik Pikap, Begini Wujud Utuhnya
Mobil
17 April 2024