Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mau Beli Mobil, Jangan Lupa Siapkan Dulu Garasinya!

Parkir di Pinggir Jalan
Sumber :

100kpj – Saat ini, sudah banyak mobil yang ditawarkan murah dengan fitur terbilang lengkap. Hal tersebut membuat beberapa kalangan tergiur memilikinya walau sejatinya belum memiliki garasi untuk menyimpan unitnya. Itulah mengapa, acap kita jumpai mobil pribadi yang terparkir di bahu jalan.

Padahal, perilaku tersebut sangat dilarang lantaran bisa memicu kemacetan. Dinas Perhubungan sendiri pun berkali-kali memperingatkan, bahwa masyarakat yang belum memiliki garasi, jangan dulu membeli mobil pribadi.

Parkir di Pinggir Jalan

Dilansir dari akun Instagram @dishubdkijakarta, Jumat 18 Oktober 2019, sebenarnya sudah ada payung hukum yang mengatur tentang larangan penggunaan bahu jalan sebagai lahan parkir kendaraan. Sayangnya, masih banyak yang belum benar-benar mematuhinya.

 

 

Dasar hukum yang dimaksud tertuang dalam Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Penggunaan Transportasi. Secara rinci, hal itu dijabarkan pada pasal 140 ayat satu dan dua. Seperti ini bunyinya:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

Infografik Dishub DKI

Sedang sanksinya sendiri ada tiga jenis, seluruhnya tertuang jelas dalam pasal 62 ayat tiga di Perda yang sama.

“Dampak dari aturan tersebut maka Dinas Perhubungan dapat menindak kendaraan bermotor yang parkir bukan pada tempatnya yaitu bisa menderek, memindahkan, penguncian kendaraan bermotor, dan pencabutan pentil kepada para pelanggar,” tulis Dishub DKI melalui unggahannya tersebut.

Parkir di Pinggir Jalan

Mereka juga menegaskan, bahwa sekalipun diparkir di jalan depan rumah, hitungannya tetap saja melanggar aturan yang berlaku.

“Parkir di jalanan depan rumah sendiri, tetap dilarang. Terutama jika jalanan itu masih dikategorikan sebagai jalanan umum,” tutupnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic