Mau Beli Mobil, Jangan Lupa Siapkan Dulu Garasinya!
Dasar hukum yang dimaksud tertuang dalam Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Penggunaan Transportasi. Secara rinci, hal itu dijabarkan pada pasal 140 ayat satu dan dua. Seperti ini bunyinya:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.
Sedang sanksinya sendiri ada tiga jenis, seluruhnya tertuang jelas dalam pasal 62 ayat tiga di Perda yang sama.
“Dampak dari aturan tersebut maka Dinas Perhubungan dapat menindak kendaraan bermotor yang parkir bukan pada tempatnya yaitu bisa menderek, memindahkan, penguncian kendaraan bermotor, dan pencabutan pentil kepada para pelanggar,” tulis Dishub DKI melalui unggahannya tersebut.

Pahami Kode Kekentalan Oli Kendaraan Anda, Berikut Daftar Lengkapnya untuk Mobil dan Motor!

Jangan Salah Pilih! Ini Faktor Krusial Memilih Aki Kendaraan yang Tepat

STNK Hilang? Simak Biaya dan Cara Mengurusnya Agar Cepat Tuntas

Baret di Mobil? 6 Cara Cepat Hilangkan Baret Bodi, Dijamin Mulus Maksimal!

Rahasia Ampuh Bersihkan Kaca Spion Mobil dari Jamur Tebal Tanpa Ribet! Cek Triknya!

Rahasia Mobil Tetap Wangi Berbulan-bulan Tanpa Harus Beli Pengharum Gantung yang Cepat Habis

Fitur yang Melimpah Bikin Harga Jual Mitsubishi New Xpander Tetap Tinggi

Tak Sekedar Mewah, Mitsubishi New Xpander Cross Makin Nyaman dan Aman

Sebelum Terjun ke Dunia Kerja, Brand Perkakas Ini Transfer Ilmu ke Pelajar SMK

Biar Tak Bingung, Ini Cara Hitung Opsen Pajak Kendaran yang Berlaku di 2025

Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma

Wajib Tahu! Peran Penting Lubang pada Cakram Rem Motor untuk Keselamatan Berkendara

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil
