Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mau Beli Mobil, Jangan Lupa Siapkan Dulu Garasinya!

Parkir di Pinggir Jalan
Sumber :

Dasar hukum yang dimaksud tertuang dalam Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Penggunaan Transportasi. Secara rinci, hal itu dijabarkan pada pasal 140 ayat satu dan dua. Seperti ini bunyinya:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

Infografik Dishub DKI

Sedang sanksinya sendiri ada tiga jenis, seluruhnya tertuang jelas dalam pasal 62 ayat tiga di Perda yang sama.

“Dampak dari aturan tersebut maka Dinas Perhubungan dapat menindak kendaraan bermotor yang parkir bukan pada tempatnya yaitu bisa menderek, memindahkan, penguncian kendaraan bermotor, dan pencabutan pentil kepada para pelanggar,” tulis Dishub DKI melalui unggahannya tersebut.

Parkir di Pinggir Jalan
Berita Terkait
hitlog-analytic