Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Alasan Kemenhub Kendaraan Listrik Wajib Menghasilkan Suara

llustrasi mobil listrik, Glory E3
Sumber :

100kpj – Peta perjalanan kendaraan listrik di Indonesia, diatur dalam Peraturan Presiden No.55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. 

Menindak lanjuti dari Perpres tersebut, Kementerian Perhubungan telah mengatur sejumlah regulasi untuk pengujian tipe kendaraan listrik. Salah satu yang wajib dipatuhi adalah, mobil atau motor listrik harus memiliki suara.

Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, beberapa hal yang sudah disiapkan, yang pertama kick-off dengan kementerian, lembaga dan stake holder untuk penyusunan persyaratan teknis legal kendaraan listrik.

“Komunikasi inten dengan asosiasi kendaraan bermotor terkait sepesifikasi teknis dan alat ujinya sudah kami lakukan. Berikutnya kami akan menyediakan alat pengujian tipe untuk pengujian akumulator baterai di Bekasi,” ujarnya di Jakarta.

Lebih lanjut dia menjelaskan, di dalam PM. 33 tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor pengganti KM No.9 Tahun 2004 diamanatkan peralatan pengujian kendaraan listrik wajib disesuaikan paling lama sampai 2021. 

“Dua tahun harus menyipakan alat uji khusus kendaran listrik. Perbedaan bagaimana uji layak jalan dan juga uji teknis terhadap kendaraan listrik, ada tambahan di layik jalan. Yang pertama kebisingan suara atau noise,” tuturnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic