Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Orang Jakarta yang Bayar Pajak Motor dan Mobil Nilainya Tembus Rp7,6 Triliun

STNK
Sumber :

100kpj - Setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), dan dilengkapi pelat nomor, atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) wajib membayar pajak agar legal di jalan raya.

Pajak kendaraan bermotor terbagi menjadi dua kategori, yaitu per satu tahun, dan lima tahun sekali. Biaya yang perlu dikeluarkan untuk pembayaran pajak tahunan tersebut tentu berbeda-beda, sesuai spesifikasi, dan tahun produksinya.

Bagi yang telat bayar pajak setiap daerah punya kebijakan masing-masing. Salah satunya di DKI Jakarta yang menerapkan penghapusan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), mulai Oktober sampai Desember tahun ini.

Berkat keringanan tersebut, nilai pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta meningkat, hanya dalam periode Januari sampai Oktober 2023. Seperti disampaikan Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DKI Jakarta, Elvarinsa.

"Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) DKI Jakarta sebesar Rp7,6 triliun per 29 Oktober 2023, atau 79,83 persen dari target APBD 2023 sebesar Rp9,6 triliun," ujarnya dikutip Antaranews, Rabu 1 November 2023.

Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu aset terbesar, mengingat volume mobil, motor, hingga kendaraan komersial bertambah setiap tahunnya. Lalu meningkatnya nilai pajak tersebut karena pemerintah menghapus denda bagi yang telat bayar.

"Kami juga memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar nol persen untuk BBNKB bagi kendaraan kedua dan seterusnya," tuturnya.

Sebelumnya sempat muncul wacana, bagi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak sampai dua tahun, statusnya menjadi bodong karena surat-surat akan diblokir, sehingga butuh pengajuan baru.

Penghapusan data kendaraan tersebut sudah direncanakan dari jauh-jauh hari, melalui Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Direktur

Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni sempat mengatakan, aturan STNK akan diblokir jika tidak bayar pajak dalam jangka waktu dua tahun mulai berlaku di tahun ini.

Nyatanya sampai saat ini kebijakan itu belum dilakukan. Bahkan pemerintah memberikan keringanan dengan menghapus denda bagi yang telat bayar pajak.

Berita Terkait
hitlog-analytic