Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Bulan Ini Mobil Pelat Nomor RF Tidak Istimewa Lagi, Gak Bisa Gaya-gayaan di Jalan

Pelat nomor RF
Sumber :

100kpj – Mobil pelat nomor RF yang digunakan untuk pejabat, dan beberapa instansi negara kerap ditemukan bermasalah. Mulai dari melanggar aturan rambu lalu lintas, hingga merasa paling diperirotaskan di jalan raya.

Beberapa oknum pengguna pelat dewa tersebut selalu membuat ulah di jalan, dan menimbulkan kesenjangan sosial, hingga akhirnya Polri memutuskan untuk menghapus pelat nomor khusus tersebut di 2023.

Sejak awal tahun, Direktur Regident Korlantas Polru, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus sempat mengatakan, mulai Februari sudah diterapkan tidak ada lagi pembuatan pelar nomor RF sebelum disuntik mati.

“Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ujar Brigjen Pol Yusri Yunus pada saat itu.

Artinya bulan ini mobil-mobil yang menggunakan pelat nomor RF sudah enggak bisa lagi turun ke jalan, terutama jika masa berlakunya yang habis, karena tidak bisa lagi diperpanjang. Sehingga perlu membuat baru.

Kemudian bagi yang kondisi pajaknya masih aktif sudah tidak bisa lagi gaya-gayaan di jalan, karena statusnya bukan pelat nomor khusus lagi. Lalu siapa saja kendaraan yang memiliki identitas spesial tersebut?

pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) umumnya diawali dari huruf yang menandakan kode wilayah, dan huruf setelah angka atau di bagian belakang sebagai tanda sub-daerahnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic