Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Perpres Kendaraan Listrik Resmi Terbit, Begini Isi Poin Pentingnya

Ilustrasi mobil ramah lingkungan
Sumber :

2) tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh per seratus)

3) tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimum sebesar 60% (enam puluh per seratus)

4) tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimum sebesar 80% (delapan puluh per-seratus)

(2) Tata cara perhitungan TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dittetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau pemangku kepentingan terkait.

Pasal 11

(1) Dalam hal industri komponen KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 belum mampu memproduksi komponen utama dan/atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai, industri KBL Berbasis Baterai dapat melakukan pengadaan komponen yang berasal dari impor jenis:

a. keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD); dan/atau

Berita Terkait
hitlog-analytic