Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Gara-gara Ini Mobil Honda CR-V Plat Nomor 'RF' Kena Tilang Polisi

Honda CR-V pakai plat RF palsu ditilang Polisi

100kpj – Di Indonesia pelat nomor khsusu kerap disalah gunakan, hingga menjadi aksi pamer bagi segilintir orang agar mendapatkan perioritas di jalan. Salah satunya pengguna mobil Honda CR-V dengan plat RF.

Meski memiliki plat nomor dengan kode RF, Polisi lalu lintas Jakarta Timur tetap melakukan tilang, namun bukan karena mobil itu melanggar rambu-rambu, melainkan plat nomor khusus tersebut palsu.

Melalui unggahan foto Instagram TMC Polda Metro Jaya, Jumat 26 Mei 2023, Honda CR-V dengan kelir hitam itu menggunakan plat nomor B 1838 RFY, padahal indetitas aslinya B 1850 UJU. 

“09.02 Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan penindakan dengan tilang kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu,” tulis status unggahan tersebut.

Tidak diketahui tujuannya menggunakan plat nomor palsu tersebut, padahal tidak ada kode huruf Y untuk plat khusus RF. Bahkan TNKB aslinya Honda CR-V tipe Prestige lansiran 2020 itu, status pajaknya masih hidup.

Plat nomor atau TNKB umumnya diawali dari huruf yang menandakan kode wilayah, dan huruf setelah angka atau di bagian belakang sebagai tanda sub-daerahnya.

Namun berbeda untuk pelat nomor khusus RF (Reformasi) yang bisa digunakan oleh orang-orang tertentu, ditandai dari huruf ketiga setelah RF yang memiliki arti berbeda-beda.

Ketentuan atas kepemilikan kendaraan dengan pelat nomor RF sudah tertaung dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK, dan TNKB Khusus, dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Untuk RFS merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Artinya plat nomor dengan kode tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan pejabat sipil negara, eselon I setingkat direktur jenderal di sebuah kementerian.

Kemudian ada RFO, RFH, dan RFQ dibuat khusus untuk kendaraan pejabat negara eselon II, atau setingkat direktur di kementrian. Adapun arti dari RFH sendiri adalah Reformasi Hukum untun kendaraan petinggi department pertahanan, dan keamanan.

Sementara untuk pejabat Polri memiliki pelat khusus dengan kode RFP atau Reformasi Polisi. Lalu RFD atau Reformasi Darat untuk kendaraan TNI AD (Angkatan Darat), RFL atau Reformasi Laut untuk pejabat TNI AL (Angkatan Laut).

Terakhir adalah RFU atau Reformasi Udara, sesuai kodenya maka yang bisa menggunakan pelat nomor tersebut adalah pejabat TNI AU (Angkatan Udara). 

Berita Terkait
hitlog-analytic