Gara-gara Ini Mobil Honda CR-V Plat Nomor 'RF' Kena Tilang Polisi
100kpj – Di Indonesia pelat nomor khsusu kerap disalah gunakan, hingga menjadi aksi pamer bagi segilintir orang agar mendapatkan perioritas di jalan. Salah satunya pengguna mobil Honda CR-V dengan plat RF.
Meski memiliki plat nomor dengan kode RF, Polisi lalu lintas Jakarta Timur tetap melakukan tilang, namun bukan karena mobil itu melanggar rambu-rambu, melainkan plat nomor khusus tersebut palsu.
Melalui unggahan foto Instagram TMC Polda Metro Jaya, Jumat 26 Mei 2023, Honda CR-V dengan kelir hitam itu menggunakan plat nomor B 1838 RFY, padahal indetitas aslinya B 1850 UJU.
“09.02 Polri Sat Lantas Jakarta Timur melakukan penindakan dengan tilang kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) palsu,” tulis status unggahan tersebut.
Tidak diketahui tujuannya menggunakan plat nomor palsu tersebut, padahal tidak ada kode huruf Y untuk plat khusus RF. Bahkan TNKB aslinya Honda CR-V tipe Prestige lansiran 2020 itu, status pajaknya masih hidup.
Plat nomor atau TNKB umumnya diawali dari huruf yang menandakan kode wilayah, dan huruf setelah angka atau di bagian belakang sebagai tanda sub-daerahnya.
Namun berbeda untuk pelat nomor khusus RF (Reformasi) yang bisa digunakan oleh orang-orang tertentu, ditandai dari huruf ketiga setelah RF yang memiliki arti berbeda-beda.

Terungkap! Keamanan Motor Keyless dari Maling: Benarkah Tak Bisa Dicuri?

Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Syarat dan Langkah Mudah Bebas Denda!

Cover Depan Scoopy 2023 Susah Dibuka? Ini Dia Trik Mudah Bongkarnya Tanpa Alat Mahal

Tips Memilih Motor Bekas Agar Tidak Menyesal saat Membelinya!

STNK Motor Baru Tak Kunjung Datang? Begini Cara Mudah Mengecek Sudah Jadi atau Belum!

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Simak Estimasi Waktu dan Faktor Penentunya!

Cara Balik Nama Motor: Panduan Lengkap, Syarat, dan Estimasi Biaya Terbaru

Wajib Tahu! Pentingnya Cek Pajak Kendaraan Jawa Barat Berkala untuk Hindari Denda dan Blokir STNK

Cara Perpanjang STNK Motor di Kantor Samsat Anti Ribet, Simak Panduan Lengkapnya!

STNK Hilang? Jangan Panik! Ini Panduan Lengkap Mengurus Surat Kehilangan dan Pembuatan STNK Baru

Mobil Listrik di IIMS 2025 Cuma Rp184 Juta! Ada yang Bisa Disewa Tanpa Beli, Tampilannya Gak Main-ma

Wajib Tahu! Peran Penting Lubang pada Cakram Rem Motor untuk Keselamatan Berkendara

Jalan Tol Jadi Alternatif Perjalanan Jauh, Ini yang Harus Diperhatikan Pengendara

Komitmen Kenyamanan Pelanggan, PT Hyundai Motors Indonesia Perbaharui Software mobil
