Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pengusaha Gigit Jari, Truk Masih Dilarang Lewat Sampai Mei 2023 Demi Arus Balik Mudik

Tips perawatan truk.
Sumber :

100kpj – Para pengusaha sepertinya harus menikmati libur panjang, terutama bisnis mereka membutuhkan truk, atau kendaraan komersial untuk mengangkut barang, atau produk buatannya saat proses distribusi.

Sebab musim mudik tahun ini, proses pengiriman barang yang menggunakan truk agak sedikit terganggu karena dilarang beroperasi sementara demi menekan kemacetan, atau penumpukan kendaraan.

Tarif Jalan Tol JORR

Terlebih Korps Lalu Lintas, atau Korlantas bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sepakat untuk memperpanjang pembatasan kendaraan angkutan barang selama arus balik mudik.

Sebelumnya larangan truk, atau kendaraan pengangkut barang melintasi jalan Tol hanya berlaku pada 24-26 April, namun setelah banyak pertimbangan aturan pembatasan tersebut diperpanjang 29 April sampai 2 Mei.

Bahkan untuk aturan pembatasan tersebut diperluas hingga tidak boleh melewati jalan dalam kota di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Sedangkan untuk larangan melintasi jalan Tol berlaku di Jakarta-Banten, Jakarta-Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah.

“Aturan ini berlaku pada ruas jalan tol tertentu yang disepakati, sedangkan SKB (surat keputusan bersama) sebalumnya pada tanggal 29 April sampai 2 Mei tetap berlaku secara nasional,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Irjen Pol Hendro Sugianto dikutip Antaranews, Rabu 26 April 2023.

Lebih lanjut dia menjelaskan, jika tidak ada pembatasan kendaraan besar atau truk pengangkut barang pada musim mudik, tentu akan terjadi kemacetan, terutama pada arus balik baik di ruas jalan tol, atau arteri.

“Kepada pengusaha ekspedisi, dan jasa pengiriman barang untuk mematuhi aturan tersebut, dan kepada petugas yang ada di lapangan untuk dapat menegakkan aturan ini dengan sebaik-baiknya karena ini untuk memperlancar arus balik Lebaran 2023,” tuturnya.

Proses pentertiban aturan tersebut, Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyebut, jika masih ada kendaraan barang yang melintas pada ruas jalan tol itu, akan dikeluarkan oleh petugas ke pintu tol terdekat.

“Ini dilakukan untuk mengurangi beban di jalan tol,” katanya.

Berita Terkait
hitlog-analytic