Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Perpres Mobil Listrik Diteken, Siap-siap Harga Tesla Jadi 'Murah'

Tesla Model X
Sumber :

100kpj – Peraturan Presiden soal kendaraan listrik sudah diteken Presiden Joko Widodo. Dengan adanya Perpres tersebut kendaraan ramah lingkungan seperti hybrid dan full listrik, bakal memiliki harga jual lebih murah dari sebelumnya.

Hal itu bisa terjadi karena pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan rendah emisi. Meski insentif yang diberi masih belum jelas, namun sejumlah produsen dan importir berharap besar dengan payung hukum tersebut. Demikian seperti yang diharap Prestige Image Motor selaku importir mobil listrik Tesla di Tanah Air.

Menurut Presiden Direktur Prestige Image Motorcars, Rudy Salim, saat ini Tesla yang dipasarkan di Indonesia masih kena sejumlah skema pajak. Tetapi, karena produknya berstatus full electric Tesla tidak kena skema Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Ini berbeda dengan Ferrari dan Lamborghini.

“Namun kami masih kena PIB (Pemberitahuan Impor Barang) 50 persen, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 10 persen dan PPh (Pajak Penghasilan) 10 persen,” ujarnya kepada 100KPJ, Senin 12 Agustus 2019.

 

Lebih lanjut Rudy menjelaskan, masih ada biaya tambahan yang mesti dikeluarkan jika Tesla tiba di dalam negeri dan sampai ke tangan pemiliknya. Yakni Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekira 11 persen.

“Hal itu tetap membuat harga Tesla mencapai dua kali lipat lebih mahal dari negara asalnya. Sehingga Tesla Model S dan Model X harganya masih di atas Rp2 miliar,” katanya.

Berita Terkait
hitlog-analytic