Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Insentif Mobil Listrik Resmi Berlaku Cuma Dapat Diskon PPN 10 Persen

Wuling Air ev di KTT G20 Bali
Sumber :

100kpj – Pemerintah lewat Kementerian Keuangan akhirnya secara resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah mobil listrik dan bus listrik per 1 April 2023. Di mana, kendaraan itu harus memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tertentu.

Insentif tersebut tertuang dalam Permenkeu Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan KBLBB Bus Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Syarat pabrikan untuk mendapatkan subsidi harus memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen. Potongan PPN 10 persen diberikan bagi mobil dan bus listrik yang sudah memenuhi TKDN 40 persen.

Sedangkan PPN 5 persen diberikan bagi bus listrik dengan TKDN kurang dari 40 persen. Itu terdapat pada pasal 3 ayat 1, KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi kriteria nilai TKDN.

Dalam ayat 2, Kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);

b. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40% (empat puluh persen);

c. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 20% (dua puluh persen) sampai dengan kurang dari 40% (empat puluh persen).

Dalam pasal 4 ayat 1 menyebutkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11% (sebelas persen) dari Harga Jual.

Hyundai Ioniq 5

Sedangkan untuk besaran diskon PPN yang ditanggung pemerintah tertuang dalam pasal 4 ayat (2) dan ayat (3):

(2) Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL bebasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilaik TKDN sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a dan huruf b sebesar 10 persen dari Harga Jual.

(3) Pejak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c sebesar 5 persen dari Harga Jual.

Terakhir dalam Pasal 5, Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diberikan untuk Masa Pajak April 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023.

Berita Terkait
hitlog-analytic