Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemerintah Beberkan Alasan Mobil Hybrid Batal Dapat Insentif

Suzuki All New Ertiga Hybrid
Sumber :

100kpj – Pemerintah sudah memastikan akan memberikan insentif kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023, akan tetapi mobil hybrid tidak termasuk. Insentif hanya diberikan untuk mobil listrik, motor listrik, serta konversi motor listrik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan mobil elektrifikasi jenis hybrid bukan bagian dari ekosistem kendaraan listrik yang kini dikembangkan pemerintah. Maka itu, mobil hybrid tak dapat insentif atau subsidi.

"Hybrid ini bukan ekosistem, kita punya ekosistem baterai, nikel. Jadi itu yang mau kita dorong," ujar Menperin Agus dalam acara Jakarta Auto Week, JCC Senayan, Jumat 10 Maret 2023.

Lebih lanjut, Agus menilai dengan adanya percepatan ekosistem berbasis listrik bisa menarik investasi ke depanya. Ini demi bisa kompetitif dengan negara-negara lain.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita

"Kita harapkan dengan adanya percepatan pembangunan ekosistem EV akan menarik investasi, investasi kita sudah banyak bicara dengan beberapa pihak mereka menunggu regulasi apa yang menurut mereka lebih kompetitif daripada masuk negara lain," katanya.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan jika penjualan mobil listrik masih kecil. Di mana penjualannya baru capai 10.180 unit, jauh dari target.

"Dari 1 juta mobil listriknya hanya 10 ribu, ini menjadi tantangan bagaimana kita menargetkan angka ratusan ribu mobil listriknya bisa tercapai," ujar Airlangga.

Seperti diketahui sebelumnya, Agus Gumiwang sempat menyatakan bila insentif itu mencakup mobil hybrid juga. Bahkan, besaran insentifnya mencapai hingga Rp80 juta untuk mobil listrik murni.

Ilustrasi mobil Plug-in Hybrid

Lalu mobil hybrid Rp40 juta, sedangkan motor listrik murni Rp8 juta, dan konversi Rp5 juta. Namun pada akhirnya hal tersebut tak diwujudkan usai antar kementrian melakukan koordinasi, mengingat insentif diambil dari APBN.

Akhirnya, pemerintah saat ini baru mengumumkan insentif untuk motor listrik sebesar Rp7 juta per unit, dan beberapa syarat. Baru ada 3 merek motor listrik yang dipastikan dapat insentif, yakni Gesits,Selis dan Volta.

Berita Terkait
hitlog-analytic