Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Sekda DKI Sebut Mobil Dinas Gubernur Standarnya Adalah Mobil Jip dan Sedan

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono
Sumber :

100kpj – Rencana pembelian kendaraan dinas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tengah ramai diberitakan karena anggarannya yang cukup besar. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono, pun akhirnya angkat bicara.

Dia mengatakan Heru Budi Hartono akan mendapatkan dua kendaraan dinas operasional. Menurut Joko, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah yang didalamnya mengatur soal kendaraan dinas.

"Nah kendaraan dinas untuk gubernur, kepala daerah provinsi di seluruh indonesia standarnya adalah mobil jip dengan kapasitas 4200 cc ya, satu. Kemudian satunya lagi, karena jatahnya dua nih, satunya lagi adalah mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3000 cc ya," kata Joko, dikutip dari VIVA, Sabtu 4 Februari 2023.

Dengan begitu, kata Joko, Pj Gubernur DKI Jakarta akan disediakan dua unit mobil dinas berjenis jeep dan mobil sedan. Sementara itu, alasan dilakukannya pengadaan tersebut yaitu karena sebagai Pj Gubernur DKI, Heru Budi belum memiliki kendaraan dinas.

Menurutnya, selama ini Heru Budi masih menggunakan kendaraan dinas yang sama saat masih menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Meski demikian, pengadaan kendaraan dinas untuk operasional tersebut masih belum terlaksana mengingat adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.

Di mana, lanjut Joko, semua pejabat negara dan daerah disarankan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas. "Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas," pungkasnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic