Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pemerintah Naikkan Harga Mobil LCGC Jadi 5 Persen, Ini Alasannya

All New Daihatsu Ayla
Sumber :

100kpj – Pemerintah tengah berencana untuk melakukan pembaruan atau penyesuaian akan harga kendaraan berjenis Low Cost Green Car (LCGC), seiring kondisi industri di dalam negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Putusan ini juga tak lepas dari program LCGC pertama kali diluncurkan pada 2013, pemerintah baru dua kali melakukan penyesuaian.Yakni melalui penghapusan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari nol persen menjadi 3 persen (PP 74/2021) dan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/2013.

“Pemerintah dalam waktu dekat, akan melakukan penyesuaian harga LCGC. Masukannya banyak, dari berbagai industri yang memproduksi LCGC. Lalu, kami paham di mana ada kebutuhan dari industri untuk melakukan penyesuaian,” ujarnya, dikutip Rabu 22 Februari 2023.

Menperin menuturkan, bahwa biaya produksi yang terus naik tidak bisa dihindari dan oleh sebab itu harga jualnya butuh diubah agar produsen tetap semangat untuk membuat kendaraan yang ramah lingkungan.

“Kami paham, bahwa misalnya dari bahan baku ada kenaikan. Kemudian juga biaya logistik, pasti harus ada penyesuaian. Dengan menyesuaikan harga LCGC, harapan kami banyak industri otomotif yang melakukan inovasi untuk membuat produk ramah lingkungan,” tuturnya.

Menteri Agus memastikan bahwa penyesuaian harga akan tetap mengacu pada daya beli masyarakat dan juga besaran inflasi yang ada. Maka itu, penyesuaian tidak boleh di atas inflasi untuk LCGC.

Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita (Tengah)

Prinsip awal dalam program LCGC yakni menghadirkan kendaraan terjangkau untuk masyarakat akan tetap dijaga. “Jadi, saya umumkan kisaran penyesuaian dari harga LCGC adalah sebesar lima persen,” jelasnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 36 tahun 2021 tentang kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah, disebutkan pada pasal 4 ayat 1 butir e bahwa harga jual paling tinggi untuk Kendaraan Bermotor roda empat yang Hemat energi dan Harga terjangkau adalah Rp135 juta.

Namun pada pasal 5 dikatakan, bahwa produsen dapat mengusulkan untuk mengubah besaran harga jual sesuai dengan beberapa faktor, mulai dari harga bahan baku, inflasi dan penambahan fitur serta teknologi.

Berita Terkait
hitlog-analytic