Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Cuma Segini Kecepatan Mobil Pensiunan Polri yang Tabrak Mahasiswa UI Hingga Tewas

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman
Sumber :

100kpj – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman, membeberkan fakta baru akan kasus tewasnya Muhammad Hasya. Yakni, kecepatan mobil purnawirawan Polri saat menabrak Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) itu.

Saat kecelakaan, Polisi mengatakan bila Muhammad Hasya Atallah memacu motornya dalam kondisinya hujan dan jalannya licin. Motor korban (Hasya) diklaim polisi melaju dengan kecepatan 60 km/jam kala itu.

"Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengreman mendadak," ujar Latif Usman di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.

Buntut mengerem mendadak, kendaraan korban pun tergelincir. Kemudian, kendaraan korban disebut polisi pindah lajur ke jalan yang berlawanan arah. Di mana, saat itu ada mobil purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

Yang pada saat itu mengendarai mobilnya di lajur tersebut dengan kecepatan rendah yaitu hanya 30 km/jam. Kata Latif, Eko sudah tidak bisa menghindar sehingga motor korban menabrak kendaraan dari pensiunan Polisi itu.

"Nah pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," katanya.

Korban Jadi Tersangka

Polisi sendiri sudah menetapkan korban atau Hasya menjadi tersangka dalam kasus ini. Hal itu karena penyebab terjadinya kecelakaan adalah Hasya sendiri, tentunya hal ini menjadi perhatian publik, tapi Polisi memiliki alasan sendiri akan penetapan tersangka ini.

"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ucap Latif.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan dengan demikian, bukan AKBP (purn) Eko yang lalai hingga nyawa Hasya melayang. Latif berdalih dalam kasus ini Hasya yang kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motornya. Malam saat kejadian, Hasya berjalan kemudian tiba-tiba karena ada orang belok dia tidak bisa mengendalikan laju roda duanya.

"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan tadi harus tahu kondisi. Tiba-tiba arah belok ngerem mendadak jatuh, tidak bisa mengendalikan kendaraannya," papar Latif Usman dikutip dari VIVA.

Berita Terkait
hitlog-analytic