Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Selain Angkot, Ini Daftar Mobil Bebas Lalu Lalang di Ruas Ganjil Genap

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

100kpj – Pemprov DKI resmi memperluas aturan ganjil genap di 25 ruas jalan. Hal itu dilakukan demi mengurai kemacetan dan mengurangi polusi udara, namun ada beberapa kendaraan yang kebal melintasi jalur tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, dalam tataran pelaksanaan perluasan ganjil genap ada yang perlu dipahami. Salah satunya tidak semua kendaraan dan kalangan dikenakan aturan itu.

“Yang perlu kita pahami bahwa sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap. Demikian pula halnya dengan kendaraan listrik,” ujarnya di Balai Kota, Jakarta Rabu 7 Agustus 2019.

Perluasan sistem ganjil genap itu akan disosialisasikan mulai 7 Agustus sampai 8 September. Untuk uji cobanya dimulai 12 Agustus sampai 6 September, lalu untuk penindakan pada 9 September 2019.

“Mulai tanggal 9 September 2019 itu akan ada yang disebut dengan penindakan hukum dari rekan-rekan kepolisian. Tapi ada pengecualian dari aspek kendaraan bermotor roda dua dan juga mobil listrik,” tuturnya.

Sambung dia, masyarakat disabilitas yang menggunakan kendaraan pribadi pun diperbolehkan melintas di ruas ganjil genap. Sebagai penanda, kendaraan mereka nantinya akan dipasangkan stiker agar terlihat berbeda.

“Disabilitas yang menggunakan kendaraan pribadi kita pasang stiker, ini ada pengecualian. Kemudian pemadam kebakaran, berikutnya juga angkutan umum pelat kuning juga dikecualikan,” katanya.

Berita Terkait
hitlog-analytic