Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Lewati 25 Jalan di Jakarta Ini Nantinya Harus Berbayar, Cek Lokasinya

Jalan berbayar di Jakarta atau ERP
Sumber :

100kpj – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merencanakan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik. Jalanan yang berbayar ini, dinilai bisa mengurai kemacetan yang padat di Ibu Kota.

Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

Kabarnya, kebijakan ini guna menggantikan aturan ganjil genap yang saat ini berlaku. Konsep ERP sendiri sebenarnya sudah mulai dibahas oleh Pemprov DKI beberapa tahun lalu, namun sampai saat ini statusnya masih dalam pembahasan.

Berkaitan dengan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas. Sistem ERP akan diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Ini berdasarkan isi salinan draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik , dikutip Selasa 10 Januari 2023, pada pasal 10.

Jenis kendaraan yang diwajibkan untuk membayar apabila hendak melewati jalur ERP, pada pasal 11 dikatakan semua kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor (kecuali alat berat), serta kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.

Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta akibat Sepeda Motor

Kendaraan yang akan dipakai melewati jalanan yang diterapkan ERP, wajib dilengkapi perangkat identitas kendaraan elektronik dan atau perangkat elektronik tertentu lainnya.

Dalam pasal 8, menyatakan bahwa pengendalian lalu lintas secara elektronik diselenggarakan pada kawasan yang memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak atau sibuk.

Penerapannya juga harus memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur. Jalan tersebut juga hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam sibuk

Terkait wilayah penerapan, pada draf itu disebutkan bahwa ada 25 titik yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar tersebut. Berikut daftarnya:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Medan Merdeka Barat.
6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
7. Jalan Jenderal Sudirman.
8. Jalan Sisingamaraja.
9. Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).

11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said

Berita Terkait
hitlog-analytic