Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Berani Tak Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun, akan Bodong Selamanya

Ilustrasi STNK

100kpj – Pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun, nantinya akan masuk ke dalam penghapusan data kendaraan yang akan diterapkan oleh Korlantas Polri.

Menurut Brigjen Pol Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menjelaskan, data kendaraan dapat dihapus oleh petugas apabila STNK-nya mati lima tahun, kemudian ditambah lagi dua tahun tidak bayar pajak.

"Itu otomatis akan terhapus. Akan hilang dari data ERI (Electronic Registration dan Identification). Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silakan saja disimpan," kata Yusri dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 yang menyebutkan: Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Ilustrasi STNK
Berita Terkait
hitlog-analytic