Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Libur Lebaran Selesai, Pengguna Mobil di Jakarta Wajib Tahu Aturan Ini

Lokasi perluasan ganjil genap
Sumber :

100kpj – Libur panjang Hari Raya Idul Fitri telah berakhir, sebagian masyarakat yang melakukan mudik mulai kembali ke Jakarta untuk kembali beraktivitas seperti biasanya. 

Bagi pemilik mobil, wajib mengetahui aturan ini sebelum berkendara di Ibu Kota. Pasalnya, kebijakan ganjil-genap kembali diberlakukan di 13 ruas jalan setelah libur Lebaran berakhir, pada Senin 9 Mei 2022. 

Baca juga: Arus Balik Mudik Lebaran 2022 Catat Rekor Tertinggi Dalam Sejarah

Ilustrasi ganjil genap di jalan DKI Jakarta

“Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, ganjil-genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya.

Ketigabelas ruas jalan yang dimaksud meliputi M.H Thamrin, Jenderal Sudirman, Sisisngamangaraja, Panglima Polim, Fatwamawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang TB Simatupang, lalu Tomang Raya. 

Kemudian Jenderal S. Parman mulai dari simpang Tomang Raya sampai Gatot Subroto, M.T Haryono, H.R Rasuna Said, D.I Panjaitan, jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari simpang Bekasi Timur Raya sampai simpang Perintis Kemerdekaan, dan Gunung Sahari.

Berita Terkait
hitlog-analytic