Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mau Ganti Pelat Nomor Kendaraan Jadi Putih, Ini Syaratnya

Pelat nomor kendaraan jadi warna dasar putih
Sumber :

100kpj – Mulai tahun ini, pihak Kepolisian akan mengganti pelat nomor kendaraan dari dasar hitam tulisan putih menjadi pelat dasar putih tulisan hitam. Walau begitu, pihak Korlantas Polri menyatakan perubahan tidak akan dilakukan serempak.

Namun yang pasti bahwa pergantian pelat tersebut tak berbayar. Agar lebih memudahkan, Polisi menyarankan agar pergantian itu dilakukan ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaruhi.

“Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru,” ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin di situs resmi Korlantas Polri.

Lebih lanjut, Taslim mengatakan perbedaan masa berlaku TNKB itu menjadi alasan pergantian pelat tidak bisa serempak. Nantinya, dia menyebut di jalanan akan terlihat warna-warni pelat hitam dan putih.

Pelat nomor kendaraan jadi warna dasar putih

“Yang dimaksud dengan TNKB sudah saatnya diganti, satu, untuk kendaraan baru, yang kedua untuk kendaraan yang mengalami perubahan misalnya perubahan kepemilikan balik nama kan otomatis nopol yang lama dinyatakan tidak berlaku karena nopolnya itu diganti otomatis TNKB juga diganti,” jelasnya.

“Yang kedua kendaraan yang TNKB-nya sudah berlaku 5 tahun, artinya dia harus melaksanakan regident pengawasan perpanjangan STNK 5 tahun. Nah terhadap kendaraan yang perpanjangan STNK 5 tahunan artinya TNKB-nya itu sudah habis, TNKB-nya karena habis masa berlakunya maka materialnya juga kita ganti dengan material baru dengan warna dasar putih tulisan hitam,” tambah Taslim.

Berita Terkait
hitlog-analytic