Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Pengertian PPnBM, Persyaratan dan Cara Menghitungnya

IIMS.
Sumber :

100kpj – PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah mulai ramai dibicarakan sejak Maret lalu. Ini terkait pemberian relaksasi dari pemerintah perihal pembelian mobil, mulai dari diskon dari 100 persen hingga 25 persen.

Kementerian Keuangan baru saja memperpanjang program PPnBM nol persen. Kepastian relaksasi pajak ini ditetapkan usai Menteri Keuangan, Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan nomor 77 tahun 2021.

Baca Juga: Kepanjangan PPKM Darurat, Lengkap dengan Pengertian dan Aturannya

Dalam PMK yang didapat pada Jumat 2 Juli 2021 itu disebutkan bahwa beberapa ketentuan yang tercantum dalam PMK nomor 31 tahun 2021 diubah. Program PPnBM ditanggung pemerintah sebesar 50 persen yang tadinya diberlakukan mulai Juni sampai Agustus tahun ini diganti.

IIMS Hybrid 2021

Angkanya diubah menjadi 100 persen, dengan begitu konsumen tidak dibebankan oleh bea tersebut. Sementara itu, PPnBM ditanggung pemerintah sebesar 25 persen yang sedianya diberlakukan mulai September sampai Desember, tidak mengalami perubahan.

Tarif Pajak PPnBM

Berita Terkait
hitlog-analytic