Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Biar Enggak Bingung, Ini Cara Bikin dan Perpanjang SIM Via Online

Surat Izin Mengemudi.
Sumber :

100kpjSurat Izin Mengemudi alias SIM secara online, baik untuk perpanjangan maupun untuk penerbitan baru merupakan salah satu empat program unggulan dari Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sugit Prabowo.

Dengan program SIM online ini nantinya pemilik atau pemohon SIM tidak perlu lagi datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM, atau bikin SIM baru. Cukup dengan mengakases aplikasi melalui ponsel dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.

“Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat,” ungkap Irjen Pol Istiono, Kepala Korlantas Polri, dikutip dari Korlantas.

Kakorlantas berharap keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan sebelum Lebaran. “Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan,” jelasnya.

Pelayanan SIM Keliling

SIM online itu merupakan teknologi yang dikemas dalam bentuk aplikasi yang diberi nama SIM Nasional Presisi, atau disingkat menjadi Sinar. Program ini nantinya bisa diunduh oleh para pemilik smartphone berbasis sistem operasi Android dan iOS.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, Senin 12 April 2021, program ini sengaja dibuat untuk mempermudah warga ketika hendak mengurus SIM, di mana untuk proses perpanjangan sama sekali tidak perlu datang ke Satpas.

Berita Terkait
hitlog-analytic