Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Begini Cara Polisi Mencegah Pemudik ‘Nakal’ Pakai Kendaraan Pribadi

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB
Sumber :

100kpj – Mudik menjadi tradisi turun menurun bagi masyarakat Indonesia jelang Lebaran Idul Fitri. Berbagai jenis alat transportasi yang bersifat umum, atau kendaraan pribadi dimanfaatkan sebagian orang demi pulang ke kampung halaman.

Namun mengingat pandemi covid-19 tak kunjung usai, pemerintah menerbitkan aturan larangan mudik di tahun ini. Sesuai hasil koordinasi satgas penanganan covid-19, kementrian/lembaga terkait, TNI/Polri, dan pemerintah daerah.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Tapi Jalan Tol Masih Tetap Beroperasi

Bayar Tol Pakai E-Toll

Larangan mudik akan berlaku muali 6-17 Mei 2021. Sebelum, atau sesudah penerapan tersebut, masyarakat juga diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan ke luar daerah, tekecuali benar-benar dalam keadaan mendesak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan, Muhadjir Effendy, memutuskan larangan mudik berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Tips bawa barang bawaan di mobil

Demi mendukung kebijakan tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penyekatan wilayah pada akses jalan keluar dan masuk. Mengingat tidak menutup kemungkinan ada sejumlah pemudik ‘nakal’ yang menggunakan kendaraan pribadi.

Umumnya mereka melakukan perjalanan dengan waktu tak terduga, karena memanfaatkan kelonggaran petugas yang berjaga. Oleh sebab itu, Operasi Ketupat atau penyekatan wilayah akan dilakukan pihak kepolisian di musim mudik lebaran.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan, untuk pengamanan mudik lebaran Polri akan menggelar operasi ketupat yang disesuaikan kebijakan pemerintah.

“Pelaksanaaan operasi akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah, sekarang masih taraf perencanaan,” ujarnya mengutip Antaranews, Sabtu 27 Maret 2021.

Terkait rencana penyekatan wilayah untuk menjegat pemudik 'nakal' yang menggunakan transportasi umum, atau kendaraan pribadi di berbagai titik keluar, atau masuk, Kabag Ops Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Rudi Antrasisawan menyebut, caranya akan sama dengan tahun lalu.

“Pola pengamanan yang dilakukan Polri sesuai dengan kebijakan pemerintah, dan bersinergi dengan pemangku kepentingan terkait. Pastinya (penyekatan) saalah satu pola yang akan dilakukan,” tutur Rudi.

Sebelumnya Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut bahwa dalam pengaturan, dan pengawasan di lapangan saat memasuki musim mudik lebaran pihaknya akan berkoordinas intens dengan Polri.

Menurutnya, pengawasan ketat itu diterapkan melalui operator transportasi umum, atau calon penumpang. Kemenhub telah merilis Surat Edaran tentang protokol kesehatan dari keberangkatan, perjalanan, dan kedatangan.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic