Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Heboh PPnBM, Terkejut Lihat Harga Mitsubishi Xpander Bekas

Mitsubishi Xpander
Sumber :

100kpj – Pemerintah memberikan keringanan dengan menanggung PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) hingga 100 persen, yang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama isentif yang diberikan 50 persen periode Maret-Mei, tahap kedua Juni-Agustus 25 persen, dan terakhir September sampai November 25 persen.

Seperti yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, kendaraan baru yang mendapatkan keringanan pajak tersebut ada beberapa kategori, salah satunya nilai kandungan lokal mencapai 70 persen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian, hanya 21 mobil baru yang mendapatkan PPnBM nol persen, diantaranya adalah Mitsubishi Xpander. Karena Xpander masuk ke dalam kategori terdapat 115 komponen yang dapat mewakili kandungan buatan dalam negeri tersebut, yakni sektor mesin, transmisi, sistem kopling, bodi dan sasis, sistem kemudi, sistem pengereman, dan komponen lain yang bersifat serupa satu sama lain.

Nah, dalam keterangan resmi PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia, disebutkan bahwa Xpander series mendapatkan potongan harga mulai Rp 13 jutaan sampai Rp 18 jutaan selama Maret-Mei 2021. Dengan berkurangnya harga Xpander baru, apakah berpengaruh terhadap harga Xpander di pasar mobil bekas?

Mobil bekas

Menurut Halomoan Fischer, Presiden Direktur Mobil88 menjelaskan bahwa ketika pemerintah memberikan wacana soal relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah, ada pengaruhnya terhadap pasar mobil bekas, terutama mobil-mobil yang terkena relaksasi PPnBM termasuk Mitsubishi Xpander.

"Awalnya ketika ada wacana relaksasi memang berpengaruh, karena masyarakat kala itu banyak yang memilih untuk menunda membeli mobil, karena penasaran akan perbedaan harga setelah relaksasi PPnBM," bilang Fischer kepada 100KPJ.com.

Berita Terkait
hitlog-analytic