Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Kisaran Harga Mobil Usai Pajak Nol Persen Diberlakukan Maret 2021

Booth Honda di GIIAS 2019 Medan
Sumber :
HPM

100kpj – Harga mobil diyakini bakal ada penurunan usai diberlakukannya penurunan pajak mobil atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kebijakan ini sendiri dibuat demi mendorong pemulihan ekonomi.

Kebijakan penurunan tarif PPnBM hanya berlaku untuk kendaraan dengan mesin di bawah 1.500cc, sedan dan 4x2. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, dari harga jual mobil nantinya memang sedikit berkurang.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Baru Meluncur di RI, Begini Ubahan Lengkapnya

Akan tetapi, dirinya meyakini bahwa permintaan mobil bisa kembali pulih. Susiwijono mengatakan, harga jual mobil tipe sedan di tingkat dealer saat ini berkisar Rp251 juta dengan adanya PPnBM jika melihat perhitungan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

"Kalau tidak ada relaksasi Rp251 juta on the road per sudah pakai bea balik plat kendaraan, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PPnBM dan marjin penjualan di tingkat dealer dan sebagainya," katanya secara virtual Selasa, 16 Februari 2021.

Dengan adanya insentif penurunan PPnBM tersebut menjadi 0 persen dari yang semula paling rendah 10 persen, maka harga jual mobil tipe sedan akan berkisar Rp229 juta, atau selisih Rp23 jutaan.

Berita Terkait
hitlog-analytic