100kpj – Kementerian Perhubungan, pada tahun 2019 meminta para asosiasi pemegang merek kendaraan roda empat atau lebih untuk menyediakan fasilitas alat pemadam api alias APAR ringan di setiap kendaraan yang dibuatnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub kala itu Budi Setiyadi mengatakan, dengan keberadaan APAR dapat menjadi bentuk mitigasi atas kemungkinan risiko kebakaran di dalam kendaraan bermotor.
APAR merupakan alat pemadam kebakaran portable yang kecil dan praktis sehingga mudah dipindahkan dan dibawa ke mana-mana. Fungsi APAR yaitu untuk mengatasi suatu titik api atau kebakaran yang masih dapat terkontrol.
Baca juga: Honda Brio Kalahkan Toyota Avanza jadi Mobil Terlaris, Ini Penyebabnya