Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Presiden Jokowi Terbitkan Peraturan yang Bisa Bikin Pengendara Senang

Jokowi
Sumber :

100kpj – Pemilik kendaraan baik roda empat maupun roda dua, akan senang jika mengetahui bahwa Presiden Jokowi belum lama ini telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan ajak atau PNBP yang berlaku di Polri. 

Peraturan tersebut berisi soal keringanan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat umum, untuk urusan yang berhubungan dengan kepolisian. Pada pasal 7 aturan tersebut, tercantum bahwa tarif PNBP bisa ditetapkan sebesar nol rupiah atau nol persen. Namun, ini hanya diberlakukan dengan pertimbangan tertentu.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi pasal 7 ayat 2 aturan tersebut.

Masih di pasal yang sama, tertera juga ketentuan bahwa semua besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif yang tercantum dalam ayat 2 harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.

Presiden Jokowi

Seperti dilansir dari Viva, ada banyak jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di lingkup Polri. Mulai dari biaya pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

Selain itu, berlaku juga PNBP untuk mutasi kendaraan bermotor, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau pelat nomor, serta penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

Di luar dunia otomotif, PBNP yang berlaku di kepolisian di antaranya pembuatan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK, pelatihan satuan pengamanan, dan jasa pengawalan terhadap uang atau barang yang bersifat komersial.

Pada lembar penjelasan mengenai pasal 7, disebutkan bahwa salah satu pertimbangan tertentu yang dimaksud adalah keringanan bisa diberikan pada mereka yang berasal dari golongan tidak mampu, pelajar atau mahasiswa, serta pemilik Usaha Mikro, Kecil dan Menengah atau UMKM.

Disebutkan juga bahwa layanan yang mendapat prioritas untuk pembebasan biaya PNBP adalah SKCK. Aturan ini diundangkan pada 22 Desember 2020, dan mulai berlaku 30 hari setelahnya.

Baca juga: Ada yang Aneh dari SIM C yang Dipamerkan Anya Geraldine

Berita Terkait
hitlog-analytic