Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Mobilnya Loyo di Tanjakan, DFSK Indonesia Digugat Konsumen Rp7 Miliar

DFSK Glory 580
Sumber :

100kpj – PT Sokonindo Automobile sebagai agen Pemegang Merek (APM) DFSK di Indonesia mendapat gugatan dari konsumennya. Ada 7 orang yang merasa dirugikan oleh produk mobil DFSK Glory 580.

Para penggugat memakai DFSK Glory 580 bermesin 1.500cc dengan transmisi otomatis CVT buatan tahun 2018. Gugatan terdaftar secara e-court (online), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor register: PN JKT.SEL-122020BS2 tanggal 3 Desember 2020.

Baca Juga: Banyak yang Tak Tahu, Ini Bedanya SPBU Pertamina dengan Kode 31 dan 34

Mereka menuntut karena mobil DFSK Glory 580 Turbo CVT cukup loyo saat di tanjakan, baik dalam kondisi lalu lintas lancar maupun saat terjadi kemacetan yang menyebabkan kendaraan harus stop and go. Ini terjadi saat perjalanan luar kota, maupun di dalam kota seperti di area parkir mall.

Karena itu gugatan ditujukan pada PT Sokonindo Automobile sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan produsen, serta enam pihak lainnya meliputi diler dan bengkel resmi DFSK, melalui kuasa hukumnya David Tobing.

Pengacara David Tobing mengatakan, 7 orang konsumen telah melaporkan serta melakukan perbaikan di bengkel resmi DFSK. Meski demikan, sampai saat ini kendaraan mereka masih mengalami kendala sama.

"Hal ini membuat klien kami menjadi takut menggunakan kendaraan untuk berpergian atau pada saat berada di jalanan yang menanjak," ujarnya yang dikutip dari VIVA Otomotif, Jumat 4 Desember 2020.

Berita Terkait
hitlog-analytic