Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Begini Batasan Modif Motor yang Bebas Tilang Polisi, Apa Saja?

Modifikasi Yamaha Scorpio Diwa Custom
Sumber :

100kpj – Sejak beberapa tahun terakhir, tren modifikasi motor di Indonesia terus bertumbuh. Biasanya, kegiatan tersebut dilakukan anak muda yang hendak tampil beda di hadapan teman-temannya. Namun, merombak kuda besi sejatinya bukan pekerjaan mudah. Sebab, ada sejumlah hal yang mesti dipatuhi.

Sebagian dari kita mungkin belum tahu, ada batasan-batasan yang tak boleh dilanggar saat memodifikasi sepeda motor. Misalnya, penggunaan knalpot, lampu, dan sejumlah komponen penting lainnya. Itulah mengapa, tak sedikit yang kemudian ragu sekaligus khawatir ketika hendak merombak kendaraannya.

Baca juga: Kerennya Modifikasi Taksi Eks Banjir ala Youtuber Kondang

Polisi Menjelaskan Aturan soal Motor Custom

Nah, untuk menjawab keraguan tersebut, penulis sekaligus motovlogger kenamaan Indonesia, Alitt Susanto berbincang dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Ardila Amry untuk membahas batasan-batasan mengenai modifikasi sepeda motor.

Pada kesempatan itu, Amry mengatakan, masyarakat yang hendak mengubah tampilan kendaraan sebaiknya tak perlu takut. Asalkan, komponen yang diubah tidak mengurangi tingkat keselamatan diri dan pengguna jalan lain.

“Selama ini ada stigma di masyarakat, khususnya para pencinta motor kustom, yang beranggapan bahwa kreativitas mereka dalam hal kustom (kendaraan) dihalangi undang-undang. Padahal tidak, asalkan memenuhi keselamatan berkendara,” ujarnya, dikutip dari saluran Youtube Alitt Susanto, Jumat 23 Oktober 2020.

Berita Terkait
hitlog-analytic