7 Catatan Penting dalam Modifikasi Motor Agar Tak Melanggar Hukum
6. Tidak Mengganti Lampu
Aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya tertuang dalam PP No 50 tahun 2012. Beberapa hal yang diatur di antaranya lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.
Selain itu, posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu juga diatur dalam UU tersebut. Motor tanpa modifikasi sudah memenuhi peraturan tersebut. Karena itu, jangan menggantinya dengan lampu warna lain dan cahayanya terlalu terang karena mengganggu pengendara lain.
7. Tidak Ganti Klakson
Klakson adalah komponen pendukung dari kendaraan. Syarat utama item yakni bunyinya tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Begitulah beberapa hal jika ingin melakukan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum.

Jangan Anggap Remeh! Air Radiator Kunci Utama Kesehatan Mesin Motor Anda

Mitos atau Fakta? Menggunakan Bensin Oktan Tinggi Tak Selalu Baik untuk Mesin Motor Anda!

Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Syarat dan Langkah Mudah Bebas Denda!

Tips Memilih Motor Bekas Agar Tidak Menyesal saat Membelinya!

Jaga Performa Mesin Optimal, Berikut Cara Merawat Throttle Body Motor yang Tepat untuk Anda!

Jangan Sampai Kehabisan Oli! Ini Bahaya Fatal untuk Mesin Motormu

Motor Ngebul? Ini Arti Warna Asap Knalpot dan Cara Mengatasinya!

STNK Motor Baru Tak Kunjung Datang? Begini Cara Mudah Mengecek Sudah Jadi atau Belum!

Berapa Lama STNK Motor Baru Keluar? Simak Estimasi Waktu dan Faktor Penentunya!

Cara Balik Nama Motor: Panduan Lengkap, Syarat, dan Estimasi Biaya Terbaru

Roller Silang Ringan untuk Vario 125: Apa Saja Pengaruhnya?

Awas, Jangan Keliru! Ini Efeknya Jika Salah Modifikasi Roller CVT!

Gokil! Per CVT Vario 125 2013 Versi Modif Ulur, Enteng Tanpa Gerung di Kecepatan Hampir 100 km/jam

Komunitas Toyota Corolla Altis Rayakan Ulang Tahun ke-13
