Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

7 Catatan Penting dalam Modifikasi Motor Agar Tak Melanggar Hukum

Honda ADV 160 hasil modif Katros Garage
Sumber :

6. Tidak Mengganti Lampu

Aturan mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya tertuang dalam PP No 50 tahun 2012. Beberapa hal yang diatur di antaranya lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda, lampu posisi belakang berwarna merah, dan lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip.

Selain itu, posisi, tingkat cahaya, dan besaran lampu juga diatur dalam UU tersebut. Motor tanpa modifikasi sudah memenuhi peraturan tersebut. Karena itu, jangan menggantinya dengan lampu warna lain dan cahayanya terlalu terang karena mengganggu pengendara lain.

7. Tidak Ganti  Klakson

Klakson adalah komponen pendukung dari kendaraan. Syarat utama item yakni bunyinya tidak mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Suara klakson paling rendah 84 desibel dan paling tinggi 118 desibel. Begitulah beberapa hal jika ingin melakukan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum.

Berita Terkait
hitlog-analytic