Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Soal Uji Emisi, Komunitas Mobil Kuno Minta Pemerintah Tiru Negara Lain

Mobil klasik
Sumber :

100kpj – Ketua Bidang Kegiatan Pusat PPMKI (Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia), Marius Praktiknjo meminta pemerintah meniru negara lain dalam penerapan uji emisi kendaraan. Dia mengatakan, sebaiknya hanya mobil tua saja yang diuji, sementara mobil klasik sebaiknya tak perlu.

Marius melihat, ada perbedaan besar antara mobil tua dan mobil klasik. Jika mobil tua digunakan untuk kendaraan harian, maka mobil klasik hanya ditujukan untuk kalangan pehobi. Maka dengan begitu, dia meminta kepada pemerintah untuk mendapat pengecualian.

“Kalau untuk yang mobil atau kendaraan harian, ya memang sudah waktunya kita terapkan uji emisi tersebut. Khususnya Jakarta, karena kadar polusinya sudah tak main-main. Sedangkan pengguna mobil klasik paling masih di bawah 1 persen secara keseluruhan,” ujar Marius kepada 100KPJ, Jumat 8 Januari 2021.

“Saya harapkan pembuat kebijakan atau pelaksana mampu mengerti itu, sehingga (kolektor mobil kuno) bisa diperlakukan berbeda,” sambungnya.

Komunitas PPMKI.

Baca juga: Komunitas: Mobil Tua Boleh Dibatasi, tapi yang Klasik Jangan

Marius menambahkan, pemerintah bisa meniru kebijakan yang berlaku di luar negeri. Yakni, uji emisi ditujukan untuk semua jenis kendaraan—baik yang berusia tua ataupun muda, namun tetap ‘melindungi’ mobil klasik untuk keperluan estetis di suatu acara tertentu.

“Sebenarnya kita bisa meniru dari negara lain. Pengguna mobil harian banyak, itu mobil semua bagus-bagus dan baru-baru, tapi uji emisi serta uji kelayakan jalan harus ada.”

“Nah, tapi di event-event tertentu yang diselenggarakan perhimpunan mobil kuno di sana (luar negeri), dan mendapat restu dari ikatan motor, mendapat perlakuan berbeda. Soalnya, agak sulit bagi mobil klasik untuk dapat lolos uji emisi dengan tetap memertahankan orisinalitas,” kata dia.

Uji Emisi

Diketahui, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetepkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Salah satu poin yang tertera pada aturan tersebut, yakni pembatasan kendaraan yang telah berusia di atas 10 tahun.

Kebijakan itu kemudian menuai polemik dari sejumlah pihak, tak terkecuali komunitas mobil klasik. Tak sedikit yang khawatir, seandainya pembatasan tersebut diukur dari usia kendaraan, maka mobil yang mereka miliki tak boleh lagi dipergunakan.

Berita Terkait
hitlog-analytic