100KPJ

Kaget Ketika Tahu Denda Pakai Masker di Dagu Saat Berkendara

Share :

100kpj – Ketika virus corona masih menyerang bumi termasuk Indonesia, salah satu cara untuk melindungi diri agar tidak terpapar virus corona adalah dengan memakai masker ketika melakukan kegiatan di luar rumah.

Apalagi saat ini ketika warga Indonesia diajak untuk berdamai dengan corona, justru tingkat penyebaran virus corona di Indonesia belum juga berkurang. Malah setiap harinya warga yang terpapar virus corona lebih dari seribu orang.

Nah, makanya salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona dengan perlindungan kesehatan individu, dengan cara menggunakan masker yang baik juga yang disarankan.

Tidak Boleh Pakai Masker di Dagu

Aturan mengenai protokol kesehatan yang berhubungan dengan virus corona di Jakarta, diatur dalam Pergub Nomor 79 Tahun 2020, yang telah disahkan pada tangga 19 Agustus 2020.

Nah, penggunaan masker juga diatur dalam Pergub tersebut. Melalui pasal 4 ayat 1 Pergub ini, Anies meminta agar masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas. "(Masyarakat wajib) memakai masker yang menutupi hidung, mulut, dan dagu pada saat berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang yang tak diketahui status kesehatannya, dan atau menggunakan kendaraan bermotor," ujar Anies dalam Pergubnya yang dikutip 100KPJ, Kamis, 17 September 2020.

Share :
Berita Terkait