100KPJ

Bukan Cuma Mobil, Anies Baswedan Juga Terapkan Ganjil Genap Motor

Share :

100kpj – Setelah melewati sosialiasi, peraturan ganjil genap di DKI Jakarta mulai diberlakukan sejak Senin 10 Agustus 2020. Diketahui, hari terakhir pengumuman aturan tersebut dilakukan pada Minggu 9 Agustus di Bundaran Hotel Indonesia.

Pembatasan ruang gerak mobil pribadi tersebut sesuai Keputusan Pemprov DKI yang dilandasi Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018 tentang Pembatasan Ganjil Genap.

Tercatat sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan, mulai dari kawasan Jakarta Pusat, Barat, hingga Selatan. Sesuai Pergub 88 tahun 2019 pembatasan kendaraan roda empat dimulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Untuk hari libur nasional, atau Sabtu dan Minggu tidak berlaku. Sanksi untuk pelanggar ganjil genap berupa denda, atau tilang. Seperti yang disampaikan Kepala Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan Polda Metro Jaya, AKBP Herman Rusmanto.

"Sanksi berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 di pasal 287 di situ menyebutkan bahwa pelanggaran ganjil genap atau melanggar rambu sebelumnya dikenakan sanksi denda Rp500 ribu dan kurungan maksimal dua bulan," ujarnya di situs Korlantas Polri.

Baru-baru ini tepatnya pada 19 Agustus, Anies Baswedan akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.  

Share :
Berita Terkait