100KPJ

Penyiraman Novel Dinilai Tak Sengaja, Pengacara: Motor Terdakwa Oleng

Share :

100kpj – Jaksa Penuntut Umum atau JPU akhirnya menjatuhkan tuntutan setahun penjara pada dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Keduanya mendapat hukuman yang terbilang ringan karena dinilai tak sengaja melakukan perbuatan tersebut.

Dalam nota pembelaan alias pleidoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Rahmat Kadir mengaku tak berniat menyiramkan air keras ke wajah mantan penyidik KPK tersebut. Pada awalnya, ia hanya mengarahkan ke bagian badan Novel.

“Terdakwa tidak mempunyai maksud atau niat untuk melakukan penganiayaan berat terhadap sangksi korban, melainkan hanya memberikan pelajaran saja,” ujar pengacara Rahmat, dikutip dari saluran Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa 16 Juni 2020.

Baca juga: 6 Tingkah Nyeleneh Pemotor +62 yang Enggak Ada di Negara Lain

Lebih jauh, pengacara tersebut mengatakan, penyiraman air keras ke wajah Novel bukan suatu hal yang direncanakan sejak awal. Semua itu terjadi lantaran beberapa faktor yang tak diduga-duga sebelumnya. Salah satunya, kata dia, yakni motor yang ditunggangi Rahmat dan Ronny mendadak oleng.

Sehingga, saat hendak menyiram air keras ke arah Novel, Rahmat yang duduk di belakang agak mengalami kesulitan. Itulah mengapa, siraman tersebut meleset, alias tidak sesuai sasaran awal.

Share :
Berita Terkait