100KPJ

Pemotor Tanpa Masker Bakal Didenda, DPRD DKI: Kita Gak Cari Uang Kok

Share :

100kpj – Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB fase transisi. Meski ada pelonggaran kegiatan, namun masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Salah satunya, wajib mengenakan masker saat keluar rumah.

Gubernur DKI, Anies Baswedan mengungkapkan, seluruh warga Jakarta—baik pejalan kaki atau pengguna kendaraan yang tak mengenakan masker bakal dikenai denda sebesar Rp250 ribu.

“Jika berada di luar rumah, jangan sampai tidak menggunakan masker. Anda akan kena denda Rp250 ribu,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Kamis 4 Juni 2020 kemarin.

Baca juga: Demi Perpanjang SIM, Pemohon Sampai Antre dari Jam 2 Dini Hari

Ia menambahkan, tidak ada lagi alasan warga Jakarta tidak mengenakan masker. Sebab, pihaknya sudah membagikan pelindung pernafasan tersebut secara cuma-cuma beberapa waktu lalu. Bahkan, bagi yang belum punya, bisa mengambilnya sendiri di kelurahan setempat. Tentunya, tanpa mengeluarkan biaya.

“Pemprov DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Jakarta, sehingga tak ada lagi alasan tidak punya masker,” terang Anies.

“Bila masih perlu masker, silakan datang ke kantor kelurahan. Kantor-kantor kelurahan kita siap dengan masker yang bisa diambil secara cuma-cuma,” tambahnya.

Share :
Berita Terkait