100KPJ

Ada Bisnis Penyelundupan Pemudik di Tengah Larangan Mudik

Share :

100kpj – Guna memutus rantai penyebaran virus corona di Indonesia, pemerintah secara resmi sudah menerapkan aturan pelarangan mudik. Aturan tersebut efektif berlaku sejak 24 April 2020 lalu.

Adanya aturan larangan mudik bagi masyarakat yang tinggal di wilayah yang sudah menerapkan kebijakan PSBB, atau berada di wilayah zona merah tidak diperbolehkan untuk mudik ke kampung halamannya.

Petugas melakukan penyekatan agar para warga yang berada di zona merah dan wilayah PSBB tidak melakukan tradisi mudik, ada dua jenis sanksi yang akan dikenakan, yaitu pada periode 24 April hingga 7 Mei, dan 7-31 Mei.

Sanksi pertama, yaitu pada periode 24 April hingga 7 Mei 2020 pelanggar yang melanggar aturan larangan ini akan diminta putar balik, dan kembali ke daerah asal. Kemudian periode yang kedua, yaitu pada 7-31 Mei, sanksi akan ditambah, termasuk mengenakan sanksi denda. 

Namun, masih saja ada pengendara pribadi maupun angkutan umum yang berusaha menembus check point tersebut. Mereka pun punya taktik sendiri dan kucing-kucingan dengan petugas. 

Bahkan seperti yang dikutip dari laman NTMC Polri, salahsatu pengguna Facebook secara terang-terangan menawarkan jasa mengantar pemudik di beberapa grup Facebook. Bahkan dengan bangganya salah satu pengguna Facebook yang menawarkan jasa mengantar pemudik itu menulis, "siap menerobos blokade jalan buat antar njenengan (Anda) sampai tujuan dengan aman dan nyaman".

Share :
Berita Terkait