100KPJ

Ketika Niat Anies Izinkan Ojol Angkut Penumpang Terhalang Aturan Pusat

Share :

100kpj – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sedang mengupayakan dan membuka peluang bagi para pengendara ojek online untuk bisa menerima layanan berbagi tumpangan atau ride hailing selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai pada Jumat 10 April 2020 hingga 14 hari berikutnya.

Terkait hal tersebut, Anies mengaku, sudah berkoordinasi dengan pihak aplikator, seperti Grab dan Gojek. Namun demikian, rumusan aturan yang rencananya bakal disahkan dalam Peraturan Gubernur atau Pergub itu belum sepenuhnya final dan masih dalam tahap pertimbangan.

“Mereka (aplikator ojek online) punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek online, selama mereka mengikuti prosedur tetap, itu bisa beroperasi," ujarnya di Balaikota Jakarta, Rabu 8 April 2020.

Baca juga: Motor Dilarang Boncengan saat Jakarta PSBB, Bagaimana dengan Ojol?

Kendati demikian, rencana mantan Menteri Pendidikan RI itu agaknya bakal menemui hambatan, atau tidak mendapat restu sama sekali. Sebab, hal itu tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Ketentuan pelaksanaan PSBB dalam Pasal 15 Permenkes tersebut menyatakan bahwa ojek online hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang atau penumpang.

Share :
Berita Terkait