100KPJ

Segini Biaya Resmi Bikin dan Perpanjangan SIM

Share :

100kpj – Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah kartu yang sangat wajib dimiliki oleh pengendara mobil maupun motor. SIM pintar pun sudah dihadirkan pada September tahun lalu, yang mana lebih canggih.

Sama seperti SIM sebelumnya, Smart SIM ini pun dibagi ke dalam beberapa golongan sesuai jenis kendaraan. Hanya saja, SIM terbaru ini bisa difungsikan sebagai penyimpan data forensik serta menjadi uang elektronik.

Baca Juga:
Bos Petronas SRT Tertarik dengan Duet Rossi dan Lorenzo

Jasa Marga Kena Kritik Usai Banyak Kasus Pecah Ban di Jalan Tol

"Pertama, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita," ucap Kepala Korps Lalulintas Mabes Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat peluncuran Smart SIM saat itu.



Lantas, berapa biaya untuk membuat kartu SIM pintar tersebut?. Ternyata, biaya pembuatan smart SIM ini sama dengan biaya pembuatan SIM yang ada saat ini.

Biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016. Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Begitu juga dengan persyaratan dan mekanisme pada permohonan pembuatan smart SIM, atau mekanisme perpanjangan SIM tersebut juga tidak berubah. Syaratnya antara lain, pemohon berusia minimal 17 tahun, memilih golongan sim, mengikuti ujian, dan memiliki KTP.

Pemohon juga nantinya akan menjalani tes kesehatan jasmani maupun rohani, ada uji teori, dan praktik yang telah ditentukan oleh polisi saat hedak mengajukan pemohonan pembuatan SIM.

Daftar harga biaya pembuatan SIM:
- Penerbitan SIM A 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp120.000
- Penerbitan SIM C Rp100.000
- Penerbitan SIM Internasional Rp250.000

Daftar Biaya Perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp30.000

Share :
Berita Terkait