100KPJ

Jangan Coba-coba Terobos Palang Pintu Kereta, Dendanya Lumayan Juga

Share :

100kpj – Di Indonesia, masih sering terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan mobil atau motor. Padahal biasanya, sudah ada palang pintu atau portal penghalang untuk memperingati pemilik kendaraan saat kereta hendak melintas. Namun, hal itu acap dihiraukan dan bahkan sampai diterobos.

Baca juga: Motor Mati saat Melintas di Rel Kereta Api, Apa yang Mesti Dilakukan?

Selain bisa membahayakan diri sendiri, menerobos palang pintu kereta api juga bisa berakhir denda karena melanggar hukum dan aturan yang berlaku. Larangan menerobos perlintasan kereta api sendiri tertulis dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bunyinya sebagai berikut.

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a.berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.”

Share :
Berita Terkait