100KPJ

Ingat Mulai Hari Ini Jangan Lewat Jalur Sepeda, Denda Rp500 Ribu Lho

Share :

100kpj – Terhitung mulai hari ini, Senin 25 November 2019, para pengguna motor dan mobil di DKI Jakarta tak boleh melewati jalur sepeda. Coba-coba melanggar, siapkan saja dana sebesar Rp500 ribu untuk membayar denda.

Ya, larangan melintasi jalur sepeda tertuang lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 Tahun 2019 mengenai Penyediaan Jalur Sepeda. Untuk penindakan dan sterilisasi akan dilakukan kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Mengacu pada pasal 287 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, bagi yang melanggar akan kena sanksi kurungan selama dua bulan atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.


Untuk metode pengawasannya sendiri akan menggunakan dua cara yakni statis dan mobile. Untuk cara statis yakni menempatkan beberapa petugas di jalur sepeda. Sedangkan cara kedua dengan melakukan patroli bersama antara kepolisian dan Dishub DKI Jakarta.

Sebagai catatan, beberapa jalan yang kini tersedia jalur sepeda tercatat ada 22 ruas jalan. Yakni Jalan Merdeka Selatan, MH Thamrin, Imam Bonjol, Pangeran Diponegoro, Salemba Raya, Proklamasi, Penataran, Pramuka, Pemuda, Jenderal Sudirman. Lalu jalan Sisingamangaraja, Panglima Polim, RS Fatmawati Raya, Tomang Raya, Kyai Caringin, Cideng Timur, Cideng Barat, Kebun Sirih, Fachrudin, Matraman Raya, Jatinegara Barat, dan Jatinegara Timur.

Selain larangan melewati jalur sepeda, lewat akun twitter @TMCPoldaMetro juga diberitahukan bahwa sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akan dilakukan penyitaan terhadap otoped dan sejenisnya sebagai barang bukti pelanggaran jika digunakan di jalan raya.

Sesuai aturan, otoped dan sejenisnya hanya dapat bermain di Taman atau Perkantoran yang telah mendapat ijin.

Share :
Berita Terkait