100KPJ

Ingat, Naik Motor sambil Merokok Bisa Kena Denda Rp750 Ribu!

Share :

100kpj – Bagi para perokok aktif, mengendarai sepeda motor sambil merokok merupakan hal yang terbilang wajar. Padahal, perbuatan itu haram dilakukan. Selain membahayakan diri sendiri, abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka.

Dilansir Federal Oil, Selasa 19 November 2019, aturan mengenai larangan merokok sambil berkendara tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6. Peraturan tersebut membahas mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Ada beberapa poin yang termuat di pasal tersebut, antara lain pengendara wajib mengenakan pakaian sopan, bersih dan rapi, berperilaku ramah dan sopan, serta dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai motor.

Terkait denda, nominal yang dikenakan pada pelanggar tertera pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ pasal 283.

Pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Share :
Berita Terkait