100KPJ

Ingat, Bawa Muatan Berlebih di Motor Bisa Kena Denda Rp500 Ribu.

Share :

100kpj – Selain kendaraan berukuran besar seperti mobil dan truk, sepeda motor juga boleh digunakan untuk mengangkut barang bawaan. Namun, tidak semua jenis barang boleh diangkut. Sebab, hal itu bisa membahayakan keselamatan pengendara dan juga pengguna jalan lainnya.

Sebenarnya, sudah ada aturan tertulis yang mengatur batas muatan sepeda motor. Seperti yang tertulis di Undang-undang No. 22 tahun 2009 pasal 10 ayat empat, yang secara jelas menjabarkan tiga kriteria wajib suatu barang yang boleh digendong kendaraan roda dua.

Berikut kriteria lengkap sesuai yang tertuang di dalam aturan tersebut:

1. Muatan tidak boleh melebihi lebar stang kemudi

2. Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi

3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi

Share :
Berita Terkait