100KPJ

Gak Perlu Antre, Bikin SIM di sini Bisa Diantar Polwan Cantik Naik Motor ke Rumah

Share :

100kpj – Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, atau SIM. Lisensi berkendara itu menjadi patokan bahwa pemilik kendaraan sudah memenuhi syarat berkendara di jalan raya.

Untuk mendapatkan SIM, ada serangkaian uji coba yang dilakukan pihak kepolisian, selain umur sudah memenuhi syarat. Seperti uji teori pengetahuan berkendara, atau rambu-rambu, serta tes kemahiran mengendalikan kendaraan.

Setiap kendaraan bermotor memiliki kategori SIM berbeda-beda, untuk mobil SIM A, dan motor SIM C yang semuanya memiliki masa berlaku sampai dengan 5 tahun.

Proses pembuatan SIM, atau perpanjang bisa dilakukan online. Namun bagi yang ingin membuatnya offline bisa ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Ada serangkaian uji coba dilakukan petugas kepolisian. 

Syaratnya pengendara wajib memiliki KTP, atau umur sudah sesuai aturan. Kemudian ada beberapa tahapan, yaitu tes kesehatan dan psikologi, dilanjutkan dengan uji teori dalam bentuk soal di atas kertas tentang pengetahuan berkendara, atau rambu-rambu, serta tes kemahiran saat berkendara.

Seperti diketahui, bagi yang belum memiliki SIM dianggap melanggar jika berkendara di jalan raya, aturan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Saat ini pihak Kepolisian terus mempermudah masyarakat untuk memiliki lisensi berkendara itu, selain bisa dilakukan secara online, masyarakat juga bisa meminta petugas agar mengantarkan SIM ke rumah.

Share :
Berita Terkait