100KPJ

Biaya Denda Tilang Bagi Motor yang Angkut Barang Berlebih

Share :

100kpj – Selain kendaraan berukuran besar seperti mobil dan truk, sepeda motor juga boleh digunakan untuk mengangkut barang bawaan. Namun, tidak semua jenis barang boleh diangkut. Sebab, hal itu bisa membahayakan keselamatan pengendara dan juga pengguna jalan lainnya.

Sebenarnya, sudah ada aturan tertulis yang mengatur tentang batas muatan sepeda motor. Seperti  yang tertulis di Undang-undang No. 22 tahun 2009 pasal 10 ayat empat, yang secara jelas menjabarkan tiga kriteria wajib suatu barang yang boleh digendong kendaraan roda dua.

Berikut kriteria lengkap sesuai yang tertuang di dalam aturan tersebut, seperti dikutip 100KPJ, Selasa 13 Agustus 2019:

1. Muatan tidak boleh melebihi lebar setang kemudi

2. Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi

3. Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi

Selain persyaratan teknis tersebut, mengangkut barang menggunakan kendaraan—utamanya sepeda motor—juga harus memperhatikan faktor keselamatan. Jadi, untuk bisa berkendara aman, perlu ada sinergitas antara pemahaman aturan serta berkendara yang baik.

Share :
Berita Terkait