100KPJ

SIM Hilang? Begini Cara dan Biaya Urus Secara Online

Share :

100kpj – Setiap pengemudi kendaraan di Indonesia wajib memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM, karena jika diperiksa oleh polisi pengemudi wajib untuk menunjukkan SIM-nya.

SIM yang diterbitkan oleh Polri memiliko masa berlaku 5 tahun sejak pertama dicetak, tapi tak jarang pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan SIM.

Nah kini pengemudi kendaraan yang kehilangan SIM, tak perlu datang ke Satpas karena prosesnya bisa dilakukan secara online.

Meski online, ada beberapa hal yang tetap memerlukan kehadiran pemohon seperti foto dan pindai sidik jari.

Seperti dikutip dari laman resmi Daihatsu, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti:

1. Registrasi di Situs Korlantas

Share :
Berita Terkait