100KPJ

Gak Boleh Sembarangan, Ini Aturan Pakai Sepeda Listrik

Share :

100kpj – Sepeda listrik kini menjadi alat transportasi yang mulai dilirik banyak orang, pasalnya selain tidak membuat penggunanya capek sepeda listrik juga lebih bersahabat dengan alam ketimbang sepeda motor konvensional.

Apalagi kini sepeda listrik banyak digunakan anak sekolah sebagai mobilitas, dari rumah menuju sekolah.

Makanya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Katingan, mulai melakukan razia terhadap pengguna sepeda listrik, razia tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 tahun 2022.

Alhasil beberapa orang anak pengendara sepeda listrik di ruas jalan Tjilik Riwut Km 15,5 Hampalit Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, sempat dihentikan petugas saat hendak berangkat sekolah.

Orang tuanya dipanggil untuk diberikan teguran oleh anggota Satlantas Polres Katingan.

Menurut Iptu Lelina Olin, S.Tr.K., Kasatlantas Polres Katingan mengatakan, saat ini pihaknya memberikan teguran kepada anak dibawah umur yang mengendarai sepeda listrik di jalan umum, karena hal itu berpotensi membahayakan.

Share :
Berita Terkait