100KPJ

Daftar Harga Pembuatan SIM Baru dan Perpanjangan SIM Terbaru

Share :

100kpj – Bagi pengendara motor atau pun mobil, memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah wajib hukumnya. Kini, pembuatand an perpanjang SIM sudah bisa secara online.

Bila secara online harus menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, yang sudah dimulai sejak April 2021. Atau jika ingin langsung bisa datang ke Satpas SIM.

Baca Juga: Catat! Ini Tata Cara Perpanjang SIM Online via Ponsel

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, syarat-syarat membuat SIM baru dibedakan sesuai dengan jenis Surat Izin Mengemudi yang mau dimiliki. Tapi pastinya, ada ujian teori dan praktik.

Untuk SIM C sendiri kini dibagi beberapa kategori, berdasarkan cc motor. Yakni, SIM C1 buat pengendara sepeda motor 250–500cc dan SIM C2 buat pengendara sepeda motor lebih dari 500 cc.

Begitu juga dengan SIM D yang terbagi menjadi SIM D buat pengendara disabilitas yang mengendarai sepeda motor. Kemudian SIM D khusus D1 buat pengendara disabilitas yang mengendarai mobil.

Share :
Berita Terkait